Label

Jumat, 08 Februari 2013

INFORMASI UMUM SNMPTN 2013


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, sistem penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi dilakukan melalui seleksi secara nasional dan bentuk lain.
Berdasarkan hasil pertemuan antara Pengurus Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan bahwa seleksi secara nasional menjadi tanggung jawab pemerintah sedangkan seleksi bentuk lain menjadi tanggung jawab Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dan/atau Rektor Perguruan Tinggi Negeri masing-masing.
Sistem seleksi nasional adalah seleksi yang dilakukan oleh seluruh perguruan tinggi negeri yang diikuti oleh peserta dari seluruh Indonesia dalam bentuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). SNMPTN 2013 merupakan satu-satunya pola seleksi nasional yang dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana SNMPTN 2013 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diikuti oleh seluruh Perguruan Tinggi Negeri dalam satu sistem yang terpadu. Biaya pelaksanaan SNMPTN 2013 ditanggung oleh Pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.
Sejalan dengan program Pemerintah tentang Bidikmisi, peserta dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan mempunyai prestasi akademik tinggi dapat mengikuti seleksi melalui SNMPTN dan jika diterima di PTN akan mendapatkan beasiswa selama masa studi normal.
Informasi ini menyajikan ketentuan umum SNMPTN 2013 yang diikuti 61 Perguruan Tinggi Negeri. Informasi yang disajikan meliputi persyaratan pendaftaran, pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), cara pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan pemilihan Program Studi. Informasi ini diterbitkan untuk dipelajari secara seksama oleh calon peserta SNMPTN 2013.
Secara rinci, informasi tentang tata cara pendaftaran dan pelaksanaan SNMPTN 2013 akan dimuat dalam Buku Panduan yang dapat diakses di laman (website) resmi http://www.snmptn.ac.id. Mudah-mudahan Informasi ini bermanfaat bagi persiapan peserta untuk mengikuti SNMPTN 2013.
Mengetahui,
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan





Prof. Dr. Djoko Santoso, M.Sc.

Jakarta, November 2012
Panitia Pelaksana SNMPTN 2013
Ketua Umum,
ttd.

Prof. Akhmaloka, Ph.D.

LATAR BELAKANG
Penerimaan mahasiswa baru harus memenuhi prinsip adil dan tidak diskriminatif dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa serta tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan perguruan tinggi.
Perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan setelah SMA/SMK/MA/MAK menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan prestasi akademik dan rekomendasi Kepala Sekolah. Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten menunjukkan prestasinya tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa di PTN.
Sekolah sebagai satuan pendidikan dan guru sebagai pendidik diyakini selalu menjunjung tinggi kehormatan dan kejujuran sebagai bagian dari prinsip pendidikan berkarakter. Dengan demikian sekolah diberi kepercayaan merekomendasikan siswanya untuk mendaftar.
TUJUAN
Tujuan SNMPTN adalah:
  • memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa yang berprestasi akademik tinggi untuk memperoleh pendidikan tinggi.
  • mendapatkan calon mahasiswa baru terbaik melalui seleksi siswa yang mempunyai prestasi akademik tinggi di SMA/SMK/MA/MAK, termasuk Sekolah RI di luar negeri.
KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN
Ketentuan Umum
  • SNMPTN merupakan pola seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi lainnya.
  • Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) merupakan basis data yang berisikan rekam jejak sekolah dan prestasi akademik siswanya.
  • Sekolah yang berhak mengikutsertakan siswanya dalam SNMPTN adalah sekolah yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan yang mengisikan data prestasi siswa di PDSS.
  • Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
  • Siswa pelamar wajib membaca ketentuan yang berlaku pada masing-masing PTN di laman PTN yang dipilih.
Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan hasil ujian nasional (UN) sebagai salah satu instrumen persyaratan untuk masuk jenjang pendidikan tinggi akan segera diwujudkan dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2013 mendatang. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa SNMPTN 2013 nanti hanya akan didasarkan pada nilai rapor, prestasi lain, serta hasil UN. Namun, kali ini, sekolah dengan akreditasi apa pun bebas mendaftarkan siswanya tanpa ada pembatasan kuota.

"Jadi, murni dari hasil UN dan nilai rapor serta prestasi lain siswa tersebut untuk SNMPTN 2013 nanti. Kuotanya disediakan 60 persen untuk seluruh Indonesia," kata Nuh di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Adapun syarat peserta SNMPTN 2013 mendatang adalah siswa SMA/SMK/MA yang mengikuti UN tahun ajaran 2013/2014 dan memiliki prestasi akademik di sekolah pada tiap semester. Siswa harus mengantongi rekomendasi dari kepala sekolah dan harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta terdaftar pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

"Untuk PDSS ini, kepala sekolah yang akan mengisi. Nanti NISN dan password siswa akan dibagikan oleh sekolah untuk melakukan verifikasi," ujar Nuh.

Pengisian PDSS akan dimulai pekan depan, yaitu tanggal 17 Desember-8 Februari mendatang. Selanjutnya, peserta dapat memulai proses pendaftaran dengan memasukkan NISN dan password yang diterima dari sekolah. Jika telah selesai mendaftar, peserta dapat mencetak kartu bukti pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SNMPTN 2013.

Untuk pilihan PTN, tiap peserta dapat memilih paling banyak dua opsi PTN yang diminati. Jika memilih satu PTN saja, maka peserta bebas memilih PTN mana saja. Namun jika memilih dua PTN, maka salah satu PTN harus berada di provinsi yang sama dengan sekolah asal atau provinsi terdekat.

Sementara itu, untuk program studi, peserta dapat memilih paling banyak dua program studi yang diminati pada masing-masing PTN. Nantinya, pelamar akan diseleksi berdasarkan pilihan pertamanya dan apabila tidak terpilih, dilanjutkan pada pilihan keduanya. Jika tertarik untuk mengikuti SNMPTN 2013, anak didik dapat langsung memperoleh informasi lengkap melalui laman resmi SNMPTN ini.

Pendaftarannya sendiri dibuka pada 1 Februari-8 Maret dan dilanjutkan dengan proses seleksi pada 9 Maret-27 Mei. Hasil seleksi akan diumumkan pada 28 Mei 2013 nanti. 

Ketentuan Khusus
Persyaratan Sekolah
Sekolah yang siswanya berhak mengikuti SNMPTN adalah:
  • SMA/SMK/MA/MAK negeri maupun swasta, termasuk sekolah RI di luar negeri.
  • Telah mengisi PDSS.
  • Terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional (UN) 2013.
Persyaratan Siswa Pelamar
Pendaftaran
  • Siswa SMA/SMK/MA/MAK kelas terakhir yang mengikuti UN pada tahun 2013.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar pada PDSS.
  • Memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah.
  • Memiliki prestasi akademik di sekolah pada semua semester.
Penerimaan
Lulus dari Ujian Nasional dan Satuan Pendidikan, lulus SNMPTN 2013, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.
TATA CARA MENGIKUTI SNMPTN
Pada dasarnya semua siswa kelas terakhir yang mengikuti UN pada tahun 2013 berhak mengikuti SNMPTN. Untuk mengikuti SNMPTN, harus melalui 2 (dua) tahap yaitu pengisian PDSS dan pendaftaran.
Pengisian PDSS
  • Kepala Sekolah mengisi data sekolah dan siswa di PDSS melalui laman http://pdss.snmptn.ac.id.
  • Kepala Sekolah mendapatkan password setiap siswa yang akan digunakan untuk melakukan verifikasi.
  • Siswa melakukan verikasi data rekam jejak prestasi akademik yang diisikan oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan NISN dan password yang diberikan oleh Kepala Sekolah.
  • Bagi siswa yang tidak melaksanakan verifikasi maka data rekam jejak prestasi akademik yang diisikan oleh Kepala Sekolah dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.
Pendaftaran
  • Siswa Pelamar, menggunakan NISN dan password, yang diberikan oleh Kepala Sekolah pada waktu verifikasi data di PDSS, login ke laman SNMPTN http://www.snmptn.ac.id untuk melakukan pendaftaran.
  • Siswa Pelamar mengisi biodata, pilihan PTN, dan pilihan program studi, serta mengunggah (upload) pasfoto resmi terbaru dan dokumen prestasi tambahan. Siswa pelamar harus membaca dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku pada PTN yang akan dipilih.
  • Kepala Sekolah harus memberi rekomendasi kepada siswa yang sudah mendaftar SNMPTN.
  • Pelamar program studi keolahragaan dan seni harus mengunggah portofolio atau dokumen bukti keterampilan yang diisi oleh Kepala Sekolah dan/atau siswa menggunakan pedoman yang dapat diunduh pada laman http://www.snmptn.ac.id.
  • Siswa pelamar mencetak Kartu Bukti Pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SNMPTN.
JADWAL SNMPTN
Jadwal pelaksanaan SNMPTN adalah sebagai berikut:
Pengisian PDSS 17 Desember 2012 – 8 Februari 2013 dan selanjutnya diisikan secara berkala setiap akhir semester
Pendaftaran 1 Februari – 8 Maret 2013
Proses Seleksi 9 Maret – 27 Mei 2013
Pengumuman Hasil Seleksi 28 Mei 2013
Pendaftaran Ulang yang Lulus Seleksi 11-12 Juni 2013
PROGRAM STUDI DAN JUMLAH PILIHAN
  • Setiap siswa pelamar dapat memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) PTN yang diminati. Apabila memilih satu PTN, maka PTN yang dipilih dapat berada di provinsi mana pun. Apabila memilih lebih dari satu PTN, maka salah satu PTN harus berada di provinsi yang sama dengan SMA asalnya, atau dari provinsi terdekat bila belum terdapat PTN pada provinsi asalnya.
  • Siswa pelamar dapat memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) program studi yang diminati pada masing-masing PTN.
  • Urutan pilihan PTN dan program studi menyatakan prioritas pilihan.
  • Daftar program studi dan daya tampung SNMPTN tahun 2013 dapat dilihat pada laman http://www.snmptn.ac.id selama periode pendaftaran.
BIAYA PENDAFTARAN
Siswa pelamar tidak dikenai biaya pendaftaran.
PRINSIP DAN MEKANISME SELEKSI
Prinsip Seleksi
  • Seleksi dilakukan untuk mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi lainnya serta hasil ujian nasional.
  • Seleksi dilaksanakan dengan memperhatikan kinerja sekolah.
  • Seleksi dilaksanakan secara objektif, adil, dan akuntabeldengan menggunakan rambu-rambu kriteria seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh PTN masing-masing.
  • Hasil seleksi tidak harus memenuhi daya tampung apabila pelamar tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Mekanisme Seleksi
Seleksi dilakukan secara bertahap, yaitu:
  • Tahap pertama, siswa pelamar akan diseleksi di PTN pilihan pertama berdasarkan urutan pilihan program studi.
  • Apabila siswa pelamar tidak terpilih pada PTN pilihan pertama, maka akan diikutkan pada seleksi tahap kedua di PTN pilihan kedua berdasarkan urutan pilihan program studi dan ketersediaan daya tampung.
LAMAN RESMI DAN ALAMAT PANITIA PELAKSANA
  • Informasi resmi mengenai SNMPTN dapat diakses melalui laman http://www.snmptn.ac.id.
  • Informasi resmi lainnya juga dapat diperoleh melalui http://halo.snmptn.ac.id, dan call center 08041450450.
  • Informasi juga dapat diperoleh dari humas Perguruan Tinggi Negeri terdekat.
  • Alamat Panitia SNMPTN 2013: Direktorat Pendidikan, Gedung Rektorat ITB lantai 4, Jl.Tamansari No.64 Bandung 40116. Telp/Fax. (022) 2530689.
LAIN-LAIN
  • Siswa yang akan melanjutkan studi di PTN tetapi terkendala dengan biaya dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui program beasiswa Bidikmisi yang informasinya dapat diakses di laman http://bidikmisi.dikti.go.id.
  • Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SNMPTN Tahun 2013 akan diinformasikan melalui laman http://www.snmptn.ac.id dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Prosedur Operasional Baku (POB) SNMPTN Tahun 2013.

Suami Jadi Pengemis, dan Pengemis Jadi Suami


Ada sebuah kisah nyata yang diambil dari buku Qishasasu Muatsirat Lilfatayat karya Ahmad salim Badwilan.

Ada seorang wanita yang baru saja dipersunting menjadi istri oleh seorang laki...-laki. Lazimnya tradisi di Timur Tengah, saat malam pertama sang istri menyiapkan hidangan pembuka bagi suami. Mereka berkumpul mesra di ruang makan.

Tiba-tiba, keduanya mendengar suara ketukan pintu. Sang suami menghentak dan berkata gusar, "Siapa tamu yang mengganggu ini?"

Berdirilah istri menuju pintu lalu bertanya dari balik pintu, "Siapa?".

Terdengar jawaban, "Saya adalah pengemis yang meminta sedikit makanan".

Si istri kemudian menyampaikan kepada suaminya, "Dia pengemis meminta sedikit makanan".

Marah si suami sembari berkata, "Hanya gara-gara pengemis ini istirahat kita terganggu apalagi kita sedang menikmati malam pertama?".

Si suami bergegas keluar dan langsung menghantam pengemis itu secara bertubi-tubi. Sesat kemudian, terdengar rintihan dan ringisan.

Si pengemis berlalu membawa rasa lapar dan luka yang memenuhi ruh, jasad dan kehormatannya.

Si suami kembali menemui istrinya di dalam kamar pengantin dengan hati yang penuh emosi karena gangguan yang terjadi barusan.

Sejurus kemudian, si suami terkena sesuatu menyerupai penyakit kesurupan, lalu dia merasa dunia menyempit dan menghimpitnya dengan keras. Lalu dia berlari keluar rumah dengan menjerit, meninggalkan istrinya yang ketakutan.

15 tahun berlalu...

Sang istri yang ditinggal suaminya ini mendapat pinangan lagi dari lelaki lain. Ia pun menerima dan mereka melangsungkan pernikahan.

Pada malam pertama, suami istri tersebut berkumpul didepan hidangan pembuka yang telah disajikan. Tiba-tiba keduanya mendengar suara ketukan pintu. Berkata suami kepada istrinya, "Pergilah bukakan pintu".

Si istri menuju pintu dan bertanya, "Siapa?".

"Pengemis meminta sesuap nasi", kata tamu tersebut.

Si istri menemui suaminya yang langsung menanyakan siapa tamu. Si istri berkata, "Pengemis meminta sesuap nasi".

Ilustrasi memberi makan pengemis / tuoitrenews.vn

Maka si suami berkata, "Panggil dia kemari dan siapkan seluruh makanan ini diruang tamu lalu persilahkan dia makan sampai kenyang".

Si istri bergegas menyiapkan hidangan, membukakan pintu lalu mempersilahkan pengemis itu untuk makan.

Si istri kembali menemui suaminya dengan menangis. Suaminya bertanya, "Ada apa denganmu?, Kenapa kamu menangis?, Apa yang terjadi?, Apakah pengemis itu menghinamu?"

Si istri menjawab dengan linangan air mata yang memenuhi matanya, "Tidak".

"Dia mengganggumu?", tanya suami.

"Tidak", jawabnya.

"Dia menyakitimu?", tanya suami.

"Tidak", jawabnya.

"Lalu kenapa engkau menangis?", tanya suami.

Si istri berkata, "Pengemis yang duduk di ruang tamumu dan menyantap hidanganmu adalah mantan suamiku lima belas tahun yang lalu. Pada malam penganti itu, ada pengemis datang dan suamiku memukulinya dengan keras. Setelah itu mantan suamiku kembali menemuiku dengan dada yang sempit. Aku menyangkanya dia terkena jin atau kesurupan. Dia lari meninggalkan rumah tanpa ada kabar sampai malam ini….Ternyata dia menjadi pengemis."

Si suami tiba-tiba menangis….

Istrinya bertanya, "Apa yang membuatmu menangis?"

"Taukah kamu siapa pengemis yang dipukul oleh mantan suamimu dulu?", kata suami.

"Siapa dia?", tanya sang istri.

"Sesungguhnya pengemis itu, aku….", suaminya menjelaskan.

Moral Cerita

Kita tak pernah tahu apa yang terjadi esok hari, bahkan satu jam atau satu detik ke depan. Roda hidup terus berputar. Tatkala kita menjalani hidup, maka apa yang kita tabur dan itulah yang kita tuai. Beberapa kepercayaan menyebutnya sebagai karma, sementara secara ilmiah inilah hukum aksi-reaksi.

Ketika kita berbuat jahat pada orang lain, maka Tuhan, yang menciptakan keseimbangan di alam semesta ini, menjalankan hukum aksi-reaksi tersebut pada diri kita. Maka, berbuatlah baik sekuat mungkin agar kita pun mendapat ganjaran setimpal dari kebaikan kita.

Di sisi lain, bagi kaum wanita, alangkah indah menjaga kehormatan dan menjadi istri, ibu yang baik bagi keluarga. Sang wanita pada kisah nyata di atas tetap berpegang pada hukum agama yang ia anut, untuk menjaga kehormatan dan kesetiaan pada suami.

Sementara para suami dan siapa pun lelaki yang kelak menjadi seorang suami, sebuah kehormatan bagi kaum pria menjadi kepala rumah tangga. Memberi teladan yang baik kepada istri dan anak-anak adalah semulianya ketundukan kepada ALLAH SWT. Termasuk memberi contoh kemurahan, kebaikan hati pada tetangga, dan sesama manusia. Maka, Insya Allah mendapat kebaikan yang sama.

Manajemen Waktu


Suatu hari, seorang ahli 'Manajemen Waktu' berbicara di depan sekelompok mahasiswa bisnis, dan ia memakai lustrasi yg tidak akan dengan mudah dilupakan oleh para siswanya.

Ketika dia berdiri dihadapan siswanya dia mengelua...rkan toples berukuran galon yg bermulut cukup lebar, dan meletakkannya di atas meja.

Lalu ia juga mengeluarkan sekitar selusin batu berukuran segenggam tangan dan meletakkan dengan hati-hati batu-batu itu kedalam toples. Ketika batu itu memenuhi toples sampai ke ujung atas dan tidak ada batu lagi yg muat untuk masuk ke dalamnya, dia bertanya: "Apakah toples ini sudah penuh?"

Semua siswanya serentak menjawab, "Sudah!" Kemudian dia berkata, "Benarkah?"
Dia lalu meraih dari bawah meja sekeranjang kerikil. Lalu dia memasukkan
kerikil-kerikil itu ke dalam toples sambil sedikit mengguncang-guncangkannya,
sehingga kerikil itu mendapat tempat diantara celah-celah batu-batu itu.

Lalu ia bertanya kepada siswanya sekali lagi: "Apakah toples ini sudah penuh?"

Kali ini para siswanya hanya tertegun,"Mungkin belum!", salah satu dari siswanya menjawab.
"Bagus!" jawabnya.

Kembali dia meraih kebawah meja dan mengeluarkan sekeranjang pasir. Dia mulai memasukkan pasir itu ke dalam toples, dan pasir itu dengan mudah langsung memenuhi ruang-ruang kosong diantara kerikil dan bebatuan.

Sekali lagi dia bertanya, "Apakah toples ini sudah penuh?"

"Belum!" serentak para siswanya menjawab.

Sekali lagi dia berkata, "Bagus!"

Lalu ia mengambil sebotol air dan mulai menyiramkan air ke dalam toples, sampai toples itu terisi penuh hingga ke ujung atas. Lalu si Ahli Manajemen Waktu ini memandang kepada para siswanya dan bertanya: "Apakah maksud dari ilustrasi ini?"

Seorang siswanya yg antusias langsung menjawab, "Maksudnya, betapapun penuhnya jadwalmu, jika kamu berusaha kamu masih dapat menyisipkan jadwal lain kedalamnya!"

"Bukan!", jawab si ahli, "Bukan itu maksudnya. Sebenarnya ilustrasi ini
mengajarkan kita bahwa :
JIKA BUKAN BATU BESAR YANG PERTAMA KALI KAMU MASUKKAN, MAKA KAMU TIDAK AKAN
PERNAH DAPAT MEMASUKKAN BATU BESAR ITU KE DALAM TOPLES TERSEBUT.

"Apakah batu-batu besar dalam hidupmu? Mungkin anak-anakmu, suami/istrimu, orang-orang yg kamu sayangi, persahabatanmu, kesehatanmu, mimpi-mimpimu. Hal-hal yg kamu anggap paling berharga dalam hidupmu. Ingatlah untuk selalu meletakkan batu-batu besar tersebut sebagai yg pertama, atau kamu tidak akan pernah punya waktu untuk memperhatikannya. Jika kamu mendahulukan hal-hal yang kecil dalam prioritas waktumu, maka kamu hanya memenuhi hidupmu dengan hal-hal yang kecil, kamu tidak akan punya waktu untuk melakukan hal yang besar dan berharga dalam hidupmu".

Silahkan dirtag/share kepada sahabat, teman atau siapapun itu orangnya..:)

Konstruktivisme, Cooperative Learning Dan Berpikir Ilmiah


SUKMA SUKARDI
104904021
PGPAUD (A)
KONSTRUKTIVISME
Pengertian Konstruktivisme
Kontruksi berarti bersifat membangun, dalam konteks filsafat pendidikan, Konstruktivisme adalah suatu upaya membangun tata susunan hidup yang berbudaya modern. Konstruktivisme merupakan landasan berfikir (filosofi) pembelajaran konstektual yaitu bahwa pengetahuan dibangun oleh manusia sedikit demi sedikit, yang hasilnya diperluas melalui konteks yang terbatas dan tidak sekonyong-konyong. Pengetahuan bukanlah seperangkat fakta-fakta, konsep, atau kaidah yang siap untuk diambil dan diingat. Manusia harus mengkontruksi pengetahuan itu dan memberi makna melalui pengalaman nyata.
2. Ciri-ciri Konstruktivisme
1. Pengetahuan dibangun oleh siswa sendiri.
2. Pengetahuan tidak dapat dipindahkan dari guru ke murid, kecuali hanya dengan keaktifan murid sendiri untuk menalar.
3. Murid aktif megkontruksi secara terus menerus, sehingga selalu terjadi perubahan konsep ilmiah
4. Guru sekedar membantu menyediakan saran dan situasi agar proses kontruksi berjalan lancar.
5. Struktur pembalajaran seputar konsep utama pentingnya sebuah pertanyaan
Mengapa ada konstruktivisme
Agar anak didik dapat membangun pengetahuan didalam benaknya sendiri. Seorang guru dapat membantu proses ini dengan cara-cara mengajar yang membuat informasi menjadi sangat bermakna dan sangat relevan bagi anak didik, dengan memberikan kesempatan  untuk menemukan atau menerapkan sendiri ide-ide dan dengan mengajak siswa agar menyadari dan menggunakan strategi-strategi mereka sendiri untuk belajar.
Bagaimana kelebihan dan Kekurangan dari Konstruktivisme
a. Kelebihan
Murid berfikir untuk menyelesaikan masalah, mencari ide dan membuat keputusan. Faham kerana murid terlibat secara langsung dalam mebina pengetahuan baru, mereka akan lebih faham dan boleh mengapliksikannya dalam semua situasi. Selian itu murid terlibat secara langsung dengan aktif, mereka akan ingat lebih lama semua konsep.
Kemahiran sosial diperoleh apabila berinteraksi dengan rekan dan guru dalam membina pengetahuan baru; Adanya motivasi untuk siswa bahwa belajar adalah tanggung jawab siswa itu sendiri; Mengembangkan kemampuan siswa untuk mengejukan pertanyaan dan mencari sendiri pertanyaannya; Membantu siswa untuk mengembangkan pengertian dan pemahaman konsep secara lengkap; Mengembangkan kemampuan siswa untuk menjadi pemikir yang mandiri; Lebih menekankan pada proses belajar bagaimana belajar itu.
b.Kelemahan
Dalam bahasan kekurangan atau kelemahan ini mungkin bisa kita lihat dalam proses belajarnya dimana peran guru sebagai pendidik itu sepertinya kurang begitu mendukung; siswa berbeda persepsi satu dengan yang lainnya.
Contohnya :
Guru dapat memberikan tangga kepada siswa yang mana tangga itu nantinya dimaksudkan dapat membantu mereka mencapai tingkat pemahaman yang lebih tinggi , tetapi harus diupayakan agar siswa itu sendiri yang memanjatnya.
COOPERATIVE LEARNING
Pengertian Cooperative Learning
Cooperative learning adalah strategi pembelajaran yang cukup berhasil pada kelompok-kelompok kecil, di mana pada tiap kelompok tersebut terdiri dari siswa-siswa dari berbagai tingkat kemampuan, melakukan berbagai kegiatan belajar untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang materi pelajaran yang sedang dipelajari. Setiap anggota kelompok bertanggung jawab untuk tidak hanya belajar apa yang diajarkan tetapi juga untuk membantu rekan rekan belajar, sehingga bersama-sama mencapai keberhasilan. Semua Siswa berusaha sampai semua anggota kelompok berhasil memahami dan melengkapinya.
Mengapa ada Cooperative Learning:
·         Agar anak dapat merasakan keuntungan dari setiap usaha teman lainnya. (Kesuksesan Anda bermanfaat bagi saya dan keberhasilan saya bermanfaat untuk Anda.)
·         Agar anak didik menyadari bahwa semua anggota kelompok mempunyai nasib yang sama. (Tenggelam atau mengapung kita bersama).
·         Tahu bahwa prestasi seseorang ditentukan oleh orang lain dalam satu kelompok. (Kami tidak dapat melakukannya tanpa Anda.)
·         Merasa bangga dan merayakan bersama ketika salah satu anggota kelompok mendapatkan keberhasilan (Kami semua merasa sukses atas kesuksesan anda. 
 Bagaimana keunggulan Cooperative Learning?
Penelitian telah menunjukkan bahwa model cooperative learning:
• meningkatkan aktivitas belajar siswa dan prestasi akademiknya.
• meningkatkan daya ingatan siswa
• meningkatkan kepuasan siswa dengan pengalaman belajar
• membantu siswa dalam mengembangkan keterampilan berkomunikasi secara lisan
• mengembangkan  keterampilan social siswa
• meningkatkan rasa percaya diri siswa
• membantu meningkatkan hubungan positif antar siswa.
Contoh dari Cooperative Learning
Dalam pelajaran tertentu siswa sebagai kelompok yang berupayauntuk menemukan sesuatu, kemudian setelah jam pelajaran habis siswa dapatbekerja sebagai kelompok-kelompok diskusi dan setelah itu siswa akanmendapat kesempatan bekerja sama untuk memastikan bahwa seluruh anggotakelompok telah menguasai segala sesuatu yang telah dipelajarinya untukpersiapan kuis, bekerja dalam suatu format belajar kelompok.
BERPIKIR ILMIAH
Pengertian Berpikir ilmiah
Berpikir ilmiah artinya berpikir sistematis. Berpikir secara ilmiah merupakan proses penerapan teknik ilmiah untuk meneliti fenomena, mendapatkan ilmu pengetahuan baru yang diintegrasikan dengan ilmu pengehuan sebelumnya atau mengoreksi pengetahuan sebelumnya.
Mengapa perlu berpikir ilmiah
Anak perlu menggabungkan fakta-fakta bersama dan mengetahui jawaban sebab akibat. Mengajarkan kepada anak tentang fakta berbeda dengan mengajarkan anak bagaimana menggunakan fakta untuk berpikir, beralasan dan memecahkan masalah. Perhatikan perbedaan dari pertanyaan-pertanyaan,’ Apakah kedua binatang ini mirip? Mengapa? atau mengapa tidak?” dan ”Apakah kura-kura memiliki kulit yang keras?”. Pertanyaan-pertanyaan dapat mengarahkan pada pembelajaran tentang fakta dan informasi atau dapat pula digunakan untuk mengangkat pemikiran dan alasan.
Bagaimana anak melakukan proses berpikir ilmiah
Di dalam melakukan proses berpikir ilmiah, anak perlu belajar memahami fenomena, menjawab pertanyaan, mengembangkan teori, menemukan informasi yang lebih banyak tentang sesuatu dan mempertanyakan kesimpulan yang diperoleh oleh anak lain. Ketika anak sedang bermain dengan bahan-bahan yang ada di lingkungannya, anak mendapatkan fakta-fakta dan informasi-informasi tentang dunianya. Fakta dan informasi ini bukanlah fokus pertama dari sains. Anak harus bergerak terus sehingga anak tidak hanya menemukan fakta dan informasi tetapi mengetahui bagaimana menggunakan fakta-fakta itu untuk berpikir, beralasan dan memecahkan masalah.
Contohnya :
Misalnya saja, seorang guru bermain es batu dengan anak usia 5 tahun. Anak akan memegang es batu itu di dalam air hangat dan mengamati es itu akan mencair. Anak juga akan melihat ketika langsung berada di bawah terik sinar matahari es batu akan lebih cepat mencair. Dari pengalaman tersebut anak telah belajar sesuatu proses berpikir, memiliki alasan dan pengalaman tersebut dapat digunakan untuk memecahkan masalah. Saat anak memegang es batu di tangan, guru dapat bertanya,”Wah, lihat.... tangan, air hangat, dan matahari bisa membuat es mencair. Bagaimana bisa seperti itu ?” Dengan pertanyaan semacam itu, guru sedang mengajak eksplorasi anak melebihi fakta yang ada. Artinya, guru sedang mengajak anak berpikir dan memecahkan masalah.


Makalah Hikmah Dan Hukum Nikah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Nikah adalah salah satu sunnah (ajaran) yang sangat dianjurkan oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. Nikah adalah satu upaya untuk menyempurnakan iman. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam.
Al Ghazali bercerita tentang sebagian ulama, katanya:”Di awal keinginan saya (meniti jalan akhirat), saya dikalahkan oleh syahwat yang amat berat, maka saya banyak menjerit kepada Allah. Sayapun bermimpi dilihat oleh seseorang, dia berkata kepada saya:”Kamu ingin agar syahwat yang kamu rasakan itu hilang dan (boleh) aku menebas lehermu? Saya jawab:”Ya”. Maka dia berkata:”Panjangkan (julurkan) lehermu.” Sayapun memanjangkannya. Kemudian ia menghunus pedang dari cahaya lalu memukulkan ke leherku. Di pagi hari aku sudah tidak merasakan adanya syahwat, maka aku tinggal selama satu tahun terbebas dari penyakit syahwat. Kemduian hal itu datang lagi dan sangat hebat, maka saya melihat seseorang berbicara pasa saya antara dada saya dan samping saya, dia berkata:”Celaka kamu! Berapa banyak kamu meminta kepada Allah untuk menghilangkan darimu sesuatu yang Allah tidak suka menghilangkannya! Nikahlah!” Maka sayapun menikah dan hilanglah godaan itu dariku. Akhirnya saya mendapatkan keturunan.”
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan hikmah syariat nikah?
2.      Apa yang dimaksud dengan hukum nikah?
3.      Jelaskan pembagian hukum nikah?
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui hikmah syariat nikah
2.      Untuk mengetahui hukum nikah
3.      Untuk mengetahui pembagian hukum nikah


BAB II
PEMBAHASAN
HIKMAH DAN HUKUM NIKAH
Hikmah Syariat Nikah
1.      Nikah adalah salah satu sunnah (ajaran) yang sangat dianjurkan oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sabdanya:
Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah (jima’ dan biayanya) maka nikahlah, karena ia lebih dapat membuatmu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa tidak mampu menikah maka berpuasalah, karena hal itu baginya adalah pelemah syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2.      Nikah adalah satu upaya untuk menyempurnakan iman. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Barangsiapa memberi karena Allah, menahan kerena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan menikahkan karena Allah maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Hakim,dia berkata: Shahih sesuai dg syarat Bukhari Muslim. Disepakati oleh adz Dzahabi)
Barangsiapa menikah maka ia telah menyempurnakan separuh iman, hendaklah ia menyempurnakan sisanya.” (HR. ath Thabrani, dihasankan oleh Al Albani)
Kisah:
Al Ghazali bercerita tentang sebagian ulama, katanya:”Di awal keinginan saya (meniti jalan akhirat), saya dikalahkan oleh syahwat yang amat berat, maka saya banyak menjerit kepada Allah. Sayapun bermimpi dilihat oleh seseorang, dia berkata kepada saya:”Kamu ingin agar syahwat yang kamu rasakan itu hilang dan (boleh) aku menebas lehermu? Saya jawab:”Ya”. Maka dia berkata:”Panjangkan (julurkan) lehermu.” Sayapun memanjangkannya. Kemudian ia menghunus pedang dari cahaya lalu memukulkan ke leherku. Di pagi hari aku sudah tidak merasakan adanya syahwat, maka aku tinggal selama satu tahun terbebas dari penyakit syahwat. Kemduian hal itu datang lagi dan sangat hebat, maka saya melihat seseorang berbicara pasa saya antara dada saya dan samping saya, dia berkata:”Celaka kamu! Berapa banyak kamu meminta kepada Allah untuk menghilangkan darimu sesuatu yang Allah tidak suka menghilangkannya! Nikahlah!” Maka sayapun menikah dan hilanglah godaan itu dariku. Akhirnya saya mendapatkan keturunan.” (Faidhul Qadir VI/103 no.8591)
3.       Nikah adalah satu benteng untuk menjaga masyarakat dari kerusakan, dekadensi moral dan asusila. Maka mempermudah pernikahan syar’i adalah solusi dari semu itu. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Jika datang kepadamu orang yang kamu relakan akhlak dan agamanya maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan maka pasti ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Hakim, hadits shahih)
4.      Pernikahan adalah lingkungan baik yang mengantarkan kepada eratnya hubungan keluarga, dan saling menukar kasih sayang di tengah masyarakat. Menikah dalam Islam bukan hanya menikahnya dua insan, melainkan dua keluarga besar.
5.      Pernikahan adalah sebaik-baik cara untuk mendapatkan anak, memperbanyak keturunan dengan nasab yang terjaga, sebagaimana yang Allah pilihkan untuk para kekasih-Nya:
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS. ar Ra’d:38
6.      Pernikahan adalah cara terbaik untuk melampiaskan naluri seksual dan memuaskan syahwat dengan penuh ketenangan.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa setan (menggoda) dan membelakangi dalam rupa setan, maka apabila salah seorang kamu melihat seorang wanita yang menakjubkannya hendaklah mendatangi isterinya, sesungguhnya hal itu dapat menghilangkan syahwat yang ada dalam dirinya.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)
7.      Pernikahan memenuhi naluri kebapakan dan keibuan, yang akan berkembang dengan adanya anak.
8.      Dalam pernikahan ada ketenangan, kedamaian, kebersihan, kesehatan, kesucian dan kebahagiaan, yang diidamkan oleh setiap insan.
Hukum Nikah
Para ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat; memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain. Oleh karena itu, apabila pernikahan justru membawa madharat maka nikahpun dilarang. Dari sini maka hukum nikah dapat dapat dibagi menjadi lima:
1.       Disunnahkan bagi orang yang memiliki syahwat (keinginan kepada wanita) tetapi tidak khawatir berzina atau terjatuh dalam hal yang haram jika tidak menikah, sementara dia mampu untuk menikah. Karena Allah telah memerintahkan dan Rasulpun telah mengajarkannya. Bahkan di dalam nkah itu ada banyak kebaikan, berkah dan manfaat yangb tidak mungkin diperoleh tanpa nikah, sampai Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Dalam kemaluanmu ada sedekah.” Mereka bertanya:”Ya Rasulullah , apakah salah seorang kami melampiaskan syahwatnya lalu di dalamnya ada pahala?” Beliau bersabda:”Bagaimana menurut kalian, jika ia meletakkannya pada yang haram apakah ia menanggung dosa? Begitu pula jika ia meletakkannya pada yang halal maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim, Ibnu Hibban) Juga sunnah bagi orang yang mampu yang tidak takut zina dan tidak begitu membutuhkan kepada wanita tetapi menginginkan keturunan. Juga sunnah jika niatnya ingin menolong wanita atau ingin beribadah dengan infaqnya.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Kamu tidak menafkahkan satu nafkah karena ingin wajah Allah melainkan Allah pasti memberinya pahala, hingga suapan yang kamu letakkan di mulut isterimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, dinar yang kamu nafkahkan untuk budak, dinar yang kamu sedekahkan pada orang miskin, dinar yang kamu nafkahkan pada isterimu maka yang terbesar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan pada istermu.” (HR. Muslim)
2.      Wajib bagi yang mampu nikah dan khawatir zina atau maksiat jika tidak menikah. Sebab menghindari yang haram adalah wajib, jika yang haram tidak dapat dihindari kecuali dengan nikah maka nikah adalah wajib (QS. al Hujurat:6). Ini bagi kaum laki-laki, adapun bagi perempuan maka ia wajib nikah jika tidak dapat membiayai hidupnya (dan anak-anaknya) dan menjadi incaran orang-orang yang rusak, sedangkan kehormatan dan perlindungannya hanya ada pada nikah, maka nikah baginya adalah wajib.
3.      Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impotent atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).
Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.
4.      Haram nikah bagi orang yang tidak mampu menikah (nafkah lahir batin) dan ia tidak takut terjatuh dalam zina atau maksiat lainnya, atau jika yakin bahwa dengan menikah ia akan jatuh dalam hal-hal yang diharamkan.
Juga haram nikah di darul harb (wilayah tempur) tanpa adanya faktor darurat, jika ia menjadi tawanan maka tidak diperbolehkan nikah sama sekali. Haram berpoligami bagi yang menyangka dirinya tidak bisa adil sedangkan isteri pertama telah mencukupinya.
5.      Makruh menikah jika tidak mampu karena dapat menzhal imi isteri, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.. Juga makruh jika nikah dapat menghalangi dari ibadah-ibadah sunnah yang lebih baik. Makruh berpoligami jika dikhawatirkan akan kehilangan maslahat yang lebih besar.


BAB III
PENUTUP
Ø  Kesimpulan :
Nikah adalah salah satu sunnah (ajaran) yang sangat dianjurkan oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. Nikah adalah satu benteng untuk menjaga masyarakat dari kerusakan, dekadensi moral dan asusila. Maka mempermudah pernikahan syar’i adalah solusi dari semu itu. Pernikahan adalah lingkungan baik yang mengantarkan kepada eratnya hubungan keluarga, dan saling menukar kasih sayang di tengah masyarakat. Menikah dalam Islam bukan hanya menikahnya dua insan, melainkan dua keluarga besar. Pernikahan adalah sebaik-baik cara untuk mendapatkan anak, memperbanyak keturunan dengan nasab yang terjaga
Ø  Saran :
Demikianlah beberapa pemikiran untuk dijadikan bahan acuan Saudara-saudara dalam menimba ilmu pengetahuan dibidang ilmu hukum khususnya hukum nikah. Dengan meningkatkan kemampuan dibidang ini maka diharapkan dapat menambah sekaligus memperkaya ilmu pengetahuan kita semua. Semoga dapat bermanfaat.