ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA PAUD
Sarana pendidikan adalah semua perangkat
peralatan, bahan dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses
pendidikan.
Prasarana adalah semua perangkat kelengkapan
dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan.
Jenis sarana dan prasarana pendidikan
1. Bangunan
2. Perabot
3. Alat peraga
4. Media pembelajaran
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan
adalah keseluruhan proses kerjasama di lembaga dalam mendayagunakan semua
sarana dan prasarana yang dimilki.
Kegiatan majemen sarana dan prasarana
1. Pengadaan sarana dan prasarana
Pengadaan sarana dan prasarana dalam
admistrasi pendidikan anak usia dini adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh
lembaga atau yayasan pendidikan anak usia dini untuk mengadakan sarana dan
prasarana yang di butuhkan oleh lembaga tersebut yang dapat digunakan untuk
memperlancar jalannya proses belajar mengajar dalam memberikan pendidikan
kepada anak-anak didiknya. Dalam pengadaan tersebut dapat dilakukan dengan :
a. Pembelian
Pembelian adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh
lembaga pendidikan anak usia dini dalam melakukan pengadaan sarana dan
prasarana dengan melakukan pembelian sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
lembaga yang dilakukan secara cash (tunai) dan bukan dengan melakukan kredit
dalam mengadakan sarana dan prasarana. Dalam pembelian ini sekolah akan
melakukan transaksi secara tunai sehingga langsung lunas dan menjadi milik
sekolah secara sah.
b. Hadiah atau sumbangan
Hadiah atau sumbangan adalah suatu kegiatan yang
dilakukan oleh lembaga pendidikan anak usia dini dalam melakukan pengadaan
sarana dan prasarana dengan melakukan hadiah atau sumbangan dimana hadiah atau
sumbangan ini merupakan sarana dan prasarana hasil dari memenangkan suatu
perlombaan atau olimpiade yang merupakan pemberian dari suatu subtansi yang
berasal dari lembaga dan individu sehingga jika ada yang memenangkan perlombaan
atau olimpiade maka hadiahnya tidak dibawa pulang tapi menjadi milik sekolah.
c. Tukar-menukar
Tukar menukar adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh
lembaga pendidikan anak usia dini dalam melakukan pengadaan sarana dan
prasarana yang dilakukan dengan tukar menukar guling (saya membeli dan saya
mengambil). Tukar menukar ini misalnya di suatu TK A memiliki banyak kursi dan
kelebihan kursi sedangkan di TK B memiliki banyak meja maka dilakukan tukar
menukar sesuai dengan persetujuan sekolah agar TK tersebut saling melengkapi
satu sama lain.
d. Meminjam
Meminjam adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga
pendidikan anak usia dini dalam melakukan pengadaan sarana dan prasarana dengan
melakukan peminjaman dimana peminjaman ini dilakukan dengan dua cara yaitu
pinjaman tetap dan pinjaman sementara. Pinjaman tetap merupakan pinjaman yang
tidak dikembalikan dan menjadi milik sekolah yang berupa cicilan atau kredit
sedangkan pinjaman semenara merupakan pinjaman yang dikembalikan karena bukan
milik sekolah.
2. Pendistribusian sarana dan prasarana
Pendistribusian sarana dan prasarana adalah
suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan anak usia dini dalam
administrasi sarana dan prasarana dalam menyalurkan sarana dan prasarana ke
unit-unit yang membutuhkan. Misalnya unit kelas A atau ruangan kelas atau ruang
tata usaha yang melakukan pengadaan sarana dan prasarana baik itu dilakukan
dengan pembelian, hadiah atau sumbangan, tukar menukar atau pinjaman yang
kemudian dilakukan kegiatan untuk menyalurkan sarana dan prasarana tersebut
kepada ruangan yang membutuhkan.
3. Pemakaian sarana dan prasarana
Pemakaian sarana dan prasarana adalah suatu
kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan anak usia dini dalam
administrasi sarana dan prasarana dalam mendayagunakan atau memakai sarana dan
prasarana yang telah ada berdasarkan fungsinya dimana sarana dan prasarana tersebut
harus betul-betul digunakan sesuai dengan fungsinya harus mengerti bagaimana
cara menggunakan sarana dan prasarana tersebut dengan baik dan bijak.
4. Pemeliharaan sarana dan prasarana
Pemeliharaan sarana dan prasarana adalah suatu
kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan anak usia dini dalam
administrasi sarana dan prasarana dalam melakukan pemeliharaan sarana dan
prasarana yang telah ada berdasarkan tingkat pemaaiannya seperti memelihara bangunan
dengan melakukan pengecetan setiap bulan, merawat perabot, memelihara alat
peraga agar tetap awet dan memelihara media pendidikan agar tetap bersih dan
rapi dan dapat digunakan dalam waktu yang lama.
5. Intenvarisasi sarana dan prasarana
Inventarisasi sarana dan prasarana adalah
suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan anak usia dini dalam
administrasi sarana dan prasarana dalam bentuk memasukkan data-data tentang
kelayakan dan pengadaan sarana dan prasarana di suatu lembaga pendidikan anak
usia dini dimana dalam intenvarisasi sarana dan prasarana ini dilakukan dengan
2 cara yaitu :
a. Pencatatan
Pencatatan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh
lembaga pendidikan anak usia dini dalam melakukan administrasi sarana dan
prasarana dengan melakukan kegiatan pencatatan barang dan jasa atau penulisan
data suatu lembaga pendidikan anak usia dini yang bertujuan untuk mengetahui
keadaan atau keberadaan serta kondisi dari sarana dan prasarana yang dimiliki
oleh lembaga tersebut. Dalam pencatatan ini harus dilakukan dengan baik dan
akurat agar kita dapat mengetahui dengan pasti barang dan jasa tersebut.
b. Pembuatan kode barang
Pembuatan kode barang adalah suatu kegiatan yang
dilakukan oleh lembaga pendidikan anak usia dini dalam melakukan administrasi
sarana dan prasarana dengan mengidentifikasi jenis barang yang kemudian membuat
kode untuk barang tersebut sehingga dari pembuatan kode tersebut maka kita
dapat diketahui bahwa sarana dan prasarana tersebut milik dari lembaga dan
diletakkan di rungan berapa. Pembuatan kode barang ini bertujuan untuk
memberikan kemudahan keada kita untuk mengetahui barang tersebut merupakan
barang siapa dengan melihat kode yang tertera di barang tersebut.
6. Penghapusan
Penghapusan adalah suatu kegiatan yang
dilakukan oleh lembaga pendidikan anak usia dini dalam melakukan administrasi
sarana dan prasarana dengan melakukan penghapusan atau menghilangkan sarana dan
prasarana di dalam buku inventaris yang dilakukan melalui rapat lembaga dan
menentukan hasil apakah sarana dan prasarana tertentu akan dihapus dimana
penghapusan tersebut terjadi karena beberapa hal misalnya karena barang
tersebut hilang, karena barang tersebut dicuri atau karena biaya perbaikan dari
barang tersebut lebih tinggi dari biaya pembelian sehingga dilakukan
penghapusan dengan mencantumkan tanggal penghapusannya misalnya barang ini
dihapus pada tanggal sekian, bulan sekian dan tahun sekian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar