Keseluruhan proses kerjasama dalam upaya memperoleh dan
mendayagunakan semua dana secara efetif dan efisien
1.
Perencanaan anggaran tahunan
Perencanaan anggaran tahunan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
lembaga pendidikan anak usia dini dalam melakukan perencanaan atau penyusunan
suatu anggaran dalam lembaga yang akan dilakukan selama satu tahun anggaran
untuk melihat berapa rencana anggaran
yang akan dipakai selama 1 tahun anggaran yang meliputi :
a.
Penyusunan rencana pendapatan lembaga
Penyusunan
rencana pendapatan lembaga adalah kegiatan yang dilakukan oleh lembaga
pendidikan anak usia dini yang sifatnya dilakukan untuk mendapatkan suatu
anggaran untuk lembaga paud tersebut yang dilakukan dengan menyyusun rencana
berupa berapa banyak uang yang bisa di dapatkan dari suatu kegiatan yang
dilakukan misalnya berapa jumlah rencana pendapatan dari SPP anak didik dengan
menghitung uang masuk/pendaftaran, uang bulanan serta uang seragam anak, dll.
b.
Penyusunan rencana belanja lembaga
Penyusunan
rencana belanja lembaga adalah kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan
anak usia dini dalam membuat suatu penyusunan rencana belanja untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dalam lembaga pendidikan anak usia dini dalam satu tahun
ajaran dimana kegiatan ini dilakukan untuk melihat dan mengetahui berapa jumlah
biaya yang digunakan dalam satu tahun ajaran.
2.
Pengadaan anggaran
Pengadaan anggaran lembaga adalah kegiatan yang dilakukan oleh
lembaga pendidikan anak usia dini dalam melakukan serta megadakan anggaran
dalam lembaga yang sebelumnya sudah direncanakan dimana pengadaan anggaran
lembaga ini bertujuan untuk mencairkan anggaran yang sudah direncanakan
tersebut dimana pengadaan anggaran ini dapat dilakukan dengan melakukan
kegiatan berupa merencanakan kegiatan atau menyusun sebuah proposal kepada
lembaga atau instansi untuk mengadakan anggaran kepada lembaga.
3.
Pendistribusian anggaran (alokasi dan penyerahan ke unit anggaran)
Pendistribusian anggaran lembaga adalah kegiatan yang dilakukan
oleh lembaga pendidikan anak usia dini untuk melakukan pendistribusian atau
penyerahan ke unit anggaran dengan memberikan sarana dan prasarana yang
dibutuhkan oleh lembaga tersebut dengan pemilahan-pemilahan anggaran yang
disesuaikan berdasarkan rencana kegiatan belanja yang telah dibuat.
4.
Pelaksanaan anggaran (penggunaan anggaran berdasarkan perencanaan)
Pelaksanaan anggaran lembaga adalah kegiatan yang dilakukan oleh
lembaga pendidikan anak usia dini dalam administrasi keuangan untuk melakukan
pelaksanaan anggaran dengan menyerahkan anggaran yang dibutuhkan oleh unit
anggaran yang membutuhkan anggaran yang akan diserahkan kepada kelas untuk
menggunakannya sesuai dengan kebutuhan dan dalam menggunakan anggaran tersebut
berdasarkan perencanaan yang telah direncanakan sebelumnya.
5.
Pembukuan keuangan (pencatatan transaksi keuangan)
Pembukuan keuangan adalah kegiatan yang dilakukan oleh lembaga
pendidikan anak usia dini dalam melakukan pencatatan transaksi keuangan ke
dalam buku inverntarisasi dimana kegiatan pembukuan keuangan ini bertujuan
untuk mencatat semua jenis transaksi dalam penggunaan anggaran di lembaga
tersebut dan di setiap lembaga harus memiliki buku anggaran untuk mencatat
semua anggaran lembaga dan perlu mendapatkan perhatian
6.
Pengawasan keuangan (melihat pelaksanaan keuangan)
Penguasaan keuangan adalah kegiatan yang dilakukan oleh lembaga
pendidikan anak usia dini dalam administrasi keuangan untuk melihat pelaksanaan
dimana yang dilihat itu apakah pelaksanaan yang dilakukan oleh lembaga tersebut
sesuai atau tidak sesuai dengan perencanaan keuangan dan biasanya dilakukan
oleh sekolah. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan
anggaran keuangan itu sudah sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat
sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar