Label

Jumat, 05 April 2013

HAKIKAT DAN LANDASAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI


A.    HAKIKAT ANAK USIA DINI
Anak usia dini adalah sosok individu yang sedang menjalani suatu proses perkembangan dengan pesat dan pundamental bagi kehidupan selanjutnya. Anak usia dini berada pada rentang usia 0-8 tahun.
Berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional berkaitan dengan pendidikan anak usia dini tertulis pada pasal 28 ayat 1 yang berbunyi “pendidikan anak usia dini di selenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun dan bukan merupakan persyaratan untuk mengikuti pendidikan dasar”.  Selanjutnya pada Bab 1 pasal 1 ayat 14 ditegaskan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang di tujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan yang lebih lanjut (Depdiknas, USPN, 2004;4).
Pendidikan anak usia dini pada dasarnya meliputi seluruh upaya dan tindakan yang dilakukan oleh pendidik dan orang tua dalam proses perawatan, pengasuhan dan pendidikan anak dengan menciptakan aura dan lingkungan dimana anak dapat mengeksplorasi pengalaman yang memberikan kesempatan kepadanya untuk mengetahui dan memahami pengalaman belajar yang di peroleh dari lingkungan melalui cara mengamati, meniru dan bereksperimen yang berlangsung secara berulang-ulang dan melibatkan seluruh potensi dan kecerdasan anak.
Untuk itu orang tua dan orang dewasa lainnya perlu :
1.      Memberi kesempatn dan menunjukkan permainan serta alat permainan tertentu yang dapat memicu munculnya masa peka atau menumbuhkembangkan potensi yang sudah memasuki masa peka.
2.      Memahami bahwa anak masi berada pada masa egosentris dan orang tua dapat memberi pengertian secara bertahap pada anak agar dapat menjadi mahluk sosial yang baik.
3.      Pada masa ini, proses peniruan anak terhadap segala sesuatu yang ada disekitarnya semakin meningkat. Pada saat ini orang tua harusnya menjadi panutan bagi anak dalam berprilaku.
4.      Masa berkelompok, untuk itu biarkan anak bermain di luar rumah bersama-sama temannya.
5.      Memahami pentingnya eksplorasi bagi anak dan biarkan anak melakukan trial and error.
6.      Disarankan untuk tidak terlalu sering memarahi anak karena bagaimanapun juga ini merupakan masa yang dilalui oleh setiap anak.

B.     LANDASAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
1.      LANDASAN YURIDIS
Pendidikan anak usia dinin merupakan bagian dari pencapaian tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha ESA adan berbudi luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, memiliki kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
2.      LANDASAN FILOSOFIS DAN RELIGI
Pendidikan dasar anak usia dini pada dasarnya harus berdasarkan pada nilai-nilai filosofisdan religi yang di pegang oleh lingkungan yang berada di sekitar anak dan agama yang dianutnya. Didalam islam dikatakan bahwa “seorang anak terlahir dalam keadaan fitrah/islam/lurus, orang tua mereka yang membuat anaknya menjadi yahudi, nasrani dan majusi”, maka kita bisa menjaga serta meningkatkan potensi kebaikan tersebut, hal itu tentu harus dilakukan sejak dini.
3.      LANDASAN KEILMUAN DAN EMPIRIS
Pendidikan anak usia dini pada dasarnya harus memiliki aspek keilmuan yang bersifat isomorfis artinya kerangka keilmuan PAUD dibangun dari interdisiplin ilmu yang merupakan gabungan dari beberapa ilmu, diantaranya : psikologi, fisiologi, sosiologi, ilmu pendidikan anak, antropologi, humaniora, kesehatandan gizi serta neurosains(ilmu tentang perkembangan otak manusia).
Dari segi empiris, menjelaskan bahwa pada waktu manusia lahir, kelengkapan organisasi otak memuat 100-200 milyar sel otak (Clark dalam Semiawan, 2004, 27)yang siap dikembangkan serta diaktualisasikan mencapai tingkat perkembangan potensi tertinggi, tetapi hasil riset membuktikan bahwa hanya 5% dari otak itu yang terpakai. Hal itu disebabkan kurangnya stimulasi yang mengoptimalkan fungsi otak.

C.     HAKIKAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
1.      Istilah pendidik pada PAUD
Guru di identifikasi sebagai :
a.       Orang yang memiliki kharisma atau wibawa.
b.      Orang yang bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar dan mambimbing anak.
c.       Orang yang memiliki kemampuan merancang program serta mampu menata dan mengelola kelas.
d.      Suatu jabatan atau profesi yang memiliki keahlian khusus.
2.      Kedudukan pendidik PAUD menyryt Perundang-undangan
Berdasarkan UU nomor 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 6 bahwa pendidik adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
3.      Kompetensi pendidik PAUD
Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005: standar nasional pendidikan bab IV.
a.       Kompetensi pedagogis
b.      Kompetensi kepribadian
c.       Kompetensi sosial
d.      Kompetensi profesional
4.      Peran guru anak usia dini
a.       Peran guru dalam berinteraksi
b.      Peran guru dalam pengasuhan
c.       Peran guru dalam mengatur tekanan/stress
d.      Peran guru dalam memberikan fasilitas
e.       Peran guru dalam perencanaan
f.       Peran guru dalam pengayaan
g.      Peran guru dalam menangani masalah
h.      Peran guru dalam pembelajaran
i.        Peran guru dalam bimbingan dan pemeliharaan

D.    LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Lembaga pendidikan anak usia dini adalah suatu lembaga yang memberikan layanan pengasuhan, pendidikan dan pengembangan bagi anak lahir sampai enam tahun atau enam sampai delapan tahun, baik diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau nonpemerintah.
Keberadaan lembaga PAUD Diatur oleh UU RI No.23 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada Bab VI Pasal 28 menyatakan :
1.      PAUD diselenggarakan sebelum jenjeng sekolah dasar.
2.      PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal dan atau pendidikan informal.
3.      PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat.
4.      PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk KB, TPA atau bentuk lain yang sederajat.
5.      PAUD pada alur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan.
6.      Ketentuan mengenai PAUD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), (3) dan (4) di atur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya akan dipaparkan pada bagian berikutnya.
1.      Sejarah dan perkembangan PAUD
Posisi dan peran PAUD dalam sistem pendidikan nasional perlu dipahami oleh semua ppihak yang berkepentingan dalam program layanan anak usia dini. Untuk membahas hal-hal tersebut hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan dibahas melalui posisi life long education. Program pendidikan anak usia dini ini di rancang untuk menjawab masalah besar yang dimiliki anak usia dini sesuai dengan kondisinya.
a.       Peran pendidikan anak usia dini
PAUD mengembangkan kompetensi anak secara komprehensif . posisi anak usia dini di satu pihak berada pada masa sangat penting dan potensi untuk pengembangan masa depannya, akan tetapi di pihak lain termasuk masa rawan dan labil manakala anak mendapat rangsangan yang positif dan menyeluruh.
b.      Sistem PAUD dan komponen pelaku
Komponen PAUD harus saling bekerja sama agar proses pelaksanaan PAUD dapat berhasil dengan baik, komponen tersebut adalah :
ü  Anak
ü  Lembaga keluarga
ü  Lembaga keagamaan
ü  Lembaga pendidikan sekolah
ü  Lembaga pendidikan luar sekolah
ü  Lembaga pemerintah
ü  Dunia usaha
ü  Lembaga swadaya masyarakat
ü  Forum PAUD
ü  Media massa
ü  Para pihak
c.       Pembinaan pengembangan anak usia dini
Pola pembinaan pengembangan anak usia dini
Adapun strategi pembinaan PAUD adalah :
ü  Pelaksanaan manajemen otonomi pembinaan
ü  Penyelenggaraan pembinaan yang terbuka dan kemitraan
ü  Peningkatan profesionalisme ketenagaan kependidikan
ü  Penyediaan sarana belajar yang edukatif
ü  Pembiyaan pendidikan yang merata
ü  Pemberdayaan peran masyarakat
ü  Akreditasi dan standarisasi program PAUD secara independen
2.      Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di indonesia
a.       Jalur penyelenggaraan PAUD
b.      Satuan pendidikan anak usia dini
Terdapat berbagai lembaga PAUD yang selama ini di kenal oleh masyarakat luas, diantaranya :
1.      Taman kanak-kanak (TK) dan Radiatul Adfhal (RA)
TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan bagi anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia dini 4-6 tahun. Yang terbagi atas 2 kelompok yaitu A untuk 4-5 tahun dan kelompok B untuk 5-6 tahun.
2.      Kelompok bermain (KB)
KB adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia 2-4 tahun.
3.      Taman penitipan anak (TPA)
TPA adalah salah satu bentuk PAUD ini merupakan jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus pengasuhan dan kesejahteraan anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun atau dengan kata lain TPA adalah wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai penggani keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain (Depdiknas, Program Belajar TPA, Depdiknas, Jakarta 2001).
4.      POS PAUD (sebagai salah satu satuan PAUD sejenis)
Peserta didik yang ada di Pos PAUD adalah anak usia 0-6 tahun yang tidak terlayani PAUD lainnya. Orang tua wajib memperhatikan kegiatan anak selama di Pos PAUD agar dapat melanjutkannya di rumah. Dan jumlah kader/pendidik PAUD sesuai atau sama dengan jumlah dan usia anak yang dilayani.
3.      Peran pemerintah dalam pengembangan anak usia dini
Pengembangan pendidikan anak usia dini dilakukan dalam bentuk perawatan dan pendidikan dan merupakan investasi sangat penting bagi pembangunan SDM yang berkualitas. Maka forum pendiikan dunia menyelenggarakan pertemuan pada bulan April 2000 di Dakar, senegal yang menyepakati bahwa pemerintah serta komunitas internasional bertekad untuk mencapai pendidikan dasar yang bermutu pada tahun 2015.
4.      Peran lembaga nonpemerintah dalam pengembangan anak usia dini
Peran lembaga yang secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan PAUD baik pemerintah maupun nonpemerintah dapat dipaparkn melalui berbagai organisasi yang selama ini ada, diantaranya :
ü  GOPTKI
ü  IGTKI-PGRI
ü  HIMPAUDI
ü  BPTKI

E.     PERAN LPTK (S1 PGPAUD) DALAM MENYIAPKAN GURU
Sudjarwo (208; 5) berpendapat tentang perguruan tinggi sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yaitu :
a)      Sebagai pencetak tenaga pendidik, pengelola dan pengembang PAUD yang profesional.
b)      Sebagai penyelenggara lab PAUD yang dapat di jadikan rujukan bagi masyarakat.
c)      Sebagai penyelenggara pelatihan teknis bagi pendidik dan pengelola PAUD.
d)     Sebagai pembina PAUD sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, baik melalui program KKN, pendampingan, dll.
e)      Sebagai pengembang model-model PAUD yang sesuai dengan kondisi masyarakat.

1.      Urgensi Penyiapan Guru / Pendidik Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini merupakan satu tahap pendidikan yang tidak dapat diabaikan karena ikut menentukan perkembangan dan keberhasilan anak. Seiring dengan perkembangan pemikiran tersbut, tuntutan dan kebutuhan pendidikan anak usia dini pada saat ini cenderung akan semakin meningkat.
2.      Standar kompetensi guru anak usia dini
Kompetensi akademik maupun kompetensi profesional yang sudah dicapai melalui suatu program pendidikan pra-jabatan yang sistematis dan bersungguh-sungguh. Cakupan penguasaan akademik yang berkaitan dengan konteks tugas dan kinerja yang di harapkan dari guru tersebut, dijabarkan dari sosok utuh kompetensi guru. Penguasaan kompetensi akademik diperoleh melalui pendidikan akademik sedangkan kompetensi profesional dicapai melalui terapan kontekstual dari kompetensi akademik yang bersangkutan dalam waktu sekitar satu atau dua semester terakhir masa studinya.
3.      Sosok utuh kompetensi guru PAUD
Sosok utuh kompetensi guru PAUD meliputi kemampuan:
ü  Mengenal anak secara mendalam
ü  Menguasai profil perkembangan fisik dan psikologis anak
ü  Menyelenggarakan kegiatan bermain yang memicu tumbuh kembang anak sebagai pribadi yang utuh
ü  Mengimplementasikan kegiatan yang memicu perkembangan anak
ü  Manilai proses dan hasil kegiatan anak
ü  Melakukan perbaikan secara berkelanjutan berdasarkan hasil penilaian terhadap proses
ü  Mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan
4.      Kompetensi akademik guru PAUD
Kompetensi akademik guru PAUD
ü  Mengenal anak secara mendalam
ü  Memahami perkembangan anak dan mengidentifikasi kebutuhan, potensi serta permasalahannya
ü  Menyelenggarakan kegiatan belajar
ü  Mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan
5.      Program studi pendidikan guru pendidikan anak usia dini
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru & dosen, serta peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, tenaga pendidik PAUD dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimun S1 pendidikan guru PAUD dengan rambu-rambu.

4 komentar:

  1. Pendidik memang harus memiliki kompetensi yang baik, tulisan yang lengkap dan menarik, terimakasih udah disare..sukses selalu.

    BalasHapus
  2. TeriMa KaSih kAkAk CantIk..
    SaLam KenaL :)

    BalasHapus