A. HAKIKAT ANAK USIA DINI
Anak usia dini adalah sosok individu yang
sedang menjalani suatu proses perkembangan dengan pesat dan pundamental bagi kehidupan
selanjutnya. Anak usia dini berada pada rentang usia 0-8 tahun.
Berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional berkaitan dengan pendidikan anak usia dini
tertulis pada pasal 28 ayat 1 yang berbunyi “pendidikan anak usia dini di
selenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun dan bukan merupakan
persyaratan untuk mengikuti pendidikan dasar”.
Selanjutnya pada Bab 1 pasal 1 ayat 14 ditegaskan bahwa pendidikan anak
usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang di tujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan yang lebih lanjut (Depdiknas, USPN,
2004;4).
Pendidikan anak usia dini pada dasarnya meliputi
seluruh upaya dan tindakan yang dilakukan oleh pendidik dan orang tua dalam
proses perawatan, pengasuhan dan pendidikan anak dengan menciptakan aura dan
lingkungan dimana anak dapat mengeksplorasi pengalaman yang memberikan
kesempatan kepadanya untuk mengetahui dan memahami pengalaman belajar yang di
peroleh dari lingkungan melalui cara mengamati, meniru dan bereksperimen yang
berlangsung secara berulang-ulang dan melibatkan seluruh potensi dan kecerdasan
anak.
Untuk itu orang tua dan orang dewasa lainnya
perlu :
1. Memberi kesempatn dan menunjukkan permainan serta alat permainan tertentu
yang dapat memicu munculnya masa peka atau menumbuhkembangkan potensi yang
sudah memasuki masa peka.
2. Memahami bahwa anak masi berada pada masa egosentris dan orang tua dapat
memberi pengertian secara bertahap pada anak agar dapat menjadi mahluk sosial
yang baik.
3. Pada masa ini, proses peniruan anak terhadap segala sesuatu yang ada
disekitarnya semakin meningkat. Pada saat ini orang tua harusnya menjadi
panutan bagi anak dalam berprilaku.
4. Masa berkelompok, untuk itu biarkan anak bermain di luar rumah bersama-sama
temannya.
5. Memahami pentingnya eksplorasi bagi anak dan biarkan anak melakukan trial
and error.
6. Disarankan untuk tidak terlalu sering memarahi anak karena bagaimanapun juga
ini merupakan masa yang dilalui oleh setiap anak.
B. LANDASAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
1. LANDASAN YURIDIS
Pendidikan anak usia dinin merupakan bagian
dari pencapaian tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam
undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia indonesia seutuhnya
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha ESA adan berbudi
luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, memiliki kesehatan jasmani dan
rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
2. LANDASAN FILOSOFIS DAN RELIGI
Pendidikan dasar anak usia dini pada dasarnya
harus berdasarkan pada nilai-nilai filosofisdan religi yang di pegang oleh
lingkungan yang berada di sekitar anak dan agama yang dianutnya. Didalam islam
dikatakan bahwa “seorang anak terlahir dalam keadaan fitrah/islam/lurus, orang
tua mereka yang membuat anaknya menjadi yahudi, nasrani dan majusi”, maka kita
bisa menjaga serta meningkatkan potensi kebaikan tersebut, hal itu tentu harus
dilakukan sejak dini.
3. LANDASAN KEILMUAN DAN EMPIRIS
Pendidikan anak usia dini pada dasarnya harus
memiliki aspek keilmuan yang bersifat isomorfis artinya kerangka keilmuan PAUD
dibangun dari interdisiplin ilmu yang merupakan gabungan dari beberapa ilmu,
diantaranya : psikologi, fisiologi, sosiologi, ilmu pendidikan anak,
antropologi, humaniora, kesehatandan gizi serta neurosains(ilmu tentang
perkembangan otak manusia).
Dari segi empiris, menjelaskan bahwa pada
waktu manusia lahir, kelengkapan organisasi otak memuat 100-200 milyar sel otak
(Clark dalam Semiawan, 2004, 27)yang siap dikembangkan serta diaktualisasikan
mencapai tingkat perkembangan potensi tertinggi, tetapi hasil riset membuktikan
bahwa hanya 5% dari otak itu yang terpakai. Hal itu disebabkan kurangnya
stimulasi yang mengoptimalkan fungsi otak.
C. HAKIKAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
1. Istilah pendidik pada PAUD
Guru di identifikasi sebagai :
a. Orang yang memiliki kharisma atau wibawa.
b. Orang yang bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar dan mambimbing anak.
c. Orang yang memiliki kemampuan merancang program serta mampu menata dan
mengelola kelas.
d. Suatu jabatan atau profesi yang memiliki keahlian khusus.
2. Kedudukan pendidik PAUD menyryt Perundang-undangan
Berdasarkan UU nomor 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 6 bahwa
pendidik adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
3. Kompetensi pendidik PAUD
Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005: standar
nasional pendidikan bab IV.
a. Kompetensi pedagogis
b. Kompetensi kepribadian
c. Kompetensi sosial
d. Kompetensi profesional
4. Peran guru anak usia dini
a. Peran guru dalam berinteraksi
b. Peran guru dalam pengasuhan
c. Peran guru dalam mengatur tekanan/stress
d. Peran guru dalam memberikan fasilitas
e. Peran guru dalam perencanaan
f. Peran guru dalam pengayaan
g. Peran guru dalam menangani masalah
h. Peran guru dalam pembelajaran
i.
Peran guru dalam bimbingan dan pemeliharaan
D. LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Lembaga pendidikan anak usia dini adalah suatu
lembaga yang memberikan layanan pengasuhan, pendidikan dan pengembangan bagi
anak lahir sampai enam tahun atau enam sampai delapan tahun, baik
diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau nonpemerintah.
Keberadaan lembaga PAUD Diatur oleh UU RI
No.23 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada Bab VI Pasal 28
menyatakan :
1.
PAUD diselenggarakan sebelum jenjeng sekolah
dasar.
2.
PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur
pendidikan formal, nonformal dan atau pendidikan informal.
3.
PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk
TK, RA atau bentuk lain yang sederajat.
4.
PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk
KB, TPA atau bentuk lain yang sederajat.
5.
PAUD pada alur pendidikan informal berbentuk
pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan.
6.
Ketentuan mengenai PAUD sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), (2), (3) dan (4) di atur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Selanjutnya akan dipaparkan pada bagian
berikutnya.
1. Sejarah dan perkembangan PAUD
Posisi dan peran PAUD dalam sistem pendidikan nasional
perlu dipahami oleh semua ppihak yang berkepentingan dalam program layanan anak
usia dini. Untuk membahas hal-hal tersebut hal-hal yang berkaitan dengan
kedudukan dibahas melalui posisi life long education. Program pendidikan anak
usia dini ini di rancang untuk menjawab masalah besar yang dimiliki anak usia
dini sesuai dengan kondisinya.
a. Peran pendidikan anak usia dini
PAUD mengembangkan kompetensi anak secara komprehensif .
posisi anak usia dini di satu pihak berada pada masa sangat penting dan potensi
untuk pengembangan masa depannya, akan tetapi di pihak lain termasuk masa rawan
dan labil manakala anak mendapat rangsangan yang positif dan menyeluruh.
b. Sistem PAUD dan komponen pelaku
Komponen PAUD harus saling bekerja sama agar proses
pelaksanaan PAUD dapat berhasil dengan baik, komponen tersebut adalah :
ü Anak
ü Lembaga keluarga
ü Lembaga keagamaan
ü Lembaga pendidikan sekolah
ü Lembaga pendidikan luar sekolah
ü Lembaga pemerintah
ü Dunia usaha
ü Lembaga swadaya masyarakat
ü Forum PAUD
ü Media massa
ü Para pihak
c. Pembinaan pengembangan anak usia dini
Pola pembinaan pengembangan anak usia dini
Adapun strategi pembinaan PAUD adalah :
ü
Pelaksanaan manajemen otonomi pembinaan
ü
Penyelenggaraan pembinaan yang terbuka dan
kemitraan
ü
Peningkatan profesionalisme ketenagaan
kependidikan
ü
Penyediaan sarana belajar yang edukatif
ü
Pembiyaan pendidikan yang merata
ü
Pemberdayaan peran masyarakat
ü
Akreditasi dan standarisasi program PAUD
secara independen
2. Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di indonesia
a. Jalur penyelenggaraan PAUD
b. Satuan pendidikan anak usia dini
Terdapat berbagai lembaga PAUD yang selama ini di kenal
oleh masyarakat luas, diantaranya :
1. Taman kanak-kanak (TK) dan Radiatul Adfhal (RA)
TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan bagi anak
usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan
bagi anak usia dini 4-6 tahun. Yang terbagi atas 2 kelompok yaitu A untuk 4-5
tahun dan kelompok B untuk 5-6 tahun.
2. Kelompok bermain (KB)
KB adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program
kesejahteraan bagi anak usia 2-4 tahun.
3. Taman penitipan anak (TPA)
TPA adalah salah satu bentuk PAUD ini merupakan jalur
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus
pengasuhan dan kesejahteraan anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
atau dengan kata lain TPA adalah wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan
anak yang berfungsi sebagai penggani keluarga untuk jangka waktu tertentu
selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu yang cukup untuk
mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain (Depdiknas, Program Belajar
TPA, Depdiknas, Jakarta 2001).
4. POS PAUD (sebagai salah satu satuan PAUD sejenis)
Peserta didik yang ada di Pos PAUD adalah anak usia 0-6
tahun yang tidak terlayani PAUD lainnya. Orang tua wajib memperhatikan kegiatan
anak selama di Pos PAUD agar dapat melanjutkannya di rumah. Dan jumlah
kader/pendidik PAUD sesuai atau sama dengan jumlah dan usia anak yang dilayani.
3. Peran pemerintah dalam pengembangan anak usia dini
Pengembangan pendidikan anak usia dini dilakukan dalam
bentuk perawatan dan pendidikan dan merupakan investasi sangat penting bagi
pembangunan SDM yang berkualitas. Maka forum pendiikan dunia menyelenggarakan
pertemuan pada bulan April 2000 di Dakar, senegal yang menyepakati bahwa
pemerintah serta komunitas internasional bertekad untuk mencapai pendidikan
dasar yang bermutu pada tahun 2015.
4. Peran lembaga nonpemerintah dalam pengembangan anak usia dini
Peran lembaga yang secara langsung maupun tidak langsung
dalam penyelenggaraan PAUD baik pemerintah maupun nonpemerintah dapat dipaparkn
melalui berbagai organisasi yang selama ini ada, diantaranya :
ü
GOPTKI
ü
IGTKI-PGRI
ü
HIMPAUDI
ü
BPTKI
E. PERAN LPTK (S1 PGPAUD) DALAM MENYIAPKAN GURU
Sudjarwo (208; 5) berpendapat tentang
perguruan tinggi sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yaitu :
a) Sebagai pencetak tenaga pendidik, pengelola dan pengembang PAUD yang
profesional.
b) Sebagai penyelenggara lab PAUD yang dapat di jadikan rujukan bagi
masyarakat.
c) Sebagai penyelenggara pelatihan teknis bagi pendidik dan pengelola PAUD.
d) Sebagai pembina PAUD sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, baik
melalui program KKN, pendampingan, dll.
e) Sebagai pengembang model-model PAUD yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
1. Urgensi Penyiapan Guru / Pendidik Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini merupakan satu tahap
pendidikan yang tidak dapat diabaikan karena ikut menentukan perkembangan dan
keberhasilan anak. Seiring dengan perkembangan pemikiran tersbut, tuntutan dan
kebutuhan pendidikan anak usia dini pada saat ini cenderung akan semakin
meningkat.
2. Standar kompetensi guru anak usia dini
Kompetensi akademik maupun kompetensi
profesional yang sudah dicapai melalui suatu program pendidikan pra-jabatan
yang sistematis dan bersungguh-sungguh. Cakupan penguasaan akademik yang
berkaitan dengan konteks tugas dan kinerja yang di harapkan dari guru tersebut,
dijabarkan dari sosok utuh kompetensi guru. Penguasaan kompetensi akademik
diperoleh melalui pendidikan akademik sedangkan kompetensi profesional dicapai
melalui terapan kontekstual dari kompetensi akademik yang bersangkutan dalam
waktu sekitar satu atau dua semester terakhir masa studinya.
3. Sosok utuh kompetensi guru PAUD
Sosok utuh kompetensi guru PAUD meliputi kemampuan:
ü Mengenal anak secara mendalam
ü Menguasai profil perkembangan fisik dan psikologis anak
ü Menyelenggarakan kegiatan bermain yang memicu tumbuh kembang anak sebagai
pribadi yang utuh
ü Mengimplementasikan kegiatan yang memicu perkembangan anak
ü Manilai proses dan hasil kegiatan anak
ü Melakukan perbaikan secara berkelanjutan berdasarkan hasil penilaian
terhadap proses
ü Mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan
4. Kompetensi akademik guru PAUD
Kompetensi akademik guru PAUD
ü
Mengenal anak secara mendalam
ü
Memahami perkembangan anak dan
mengidentifikasi kebutuhan, potensi serta permasalahannya
ü
Menyelenggarakan kegiatan belajar
ü Mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan
5. Program studi pendidikan guru pendidikan anak usia dini
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru &
dosen, serta peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional
pendidikan, tenaga pendidik PAUD dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik
minimun S1 pendidikan guru PAUD dengan rambu-rambu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar