Label

Jumat, 05 April 2013

ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA PAUD

ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA PAUD
Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan.
Prasarana adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan.
Jenis sarana dan prasarana pendidikan
1.      Bangunan
2.      Perabot
3.      Alat peraga
4.      Media pembelajaran
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah keseluruhan proses kerjasama di lembaga dalam mendayagunakan semua sarana dan prasarana yang dimilki.
Kegiatan majemen sarana dan prasarana
1.      Pengadaan sarana dan prasarana
Pengadaan sarana dan prasarana dalam admistrasi pendidikan anak usia dini adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga atau yayasan pendidikan anak usia dini untuk mengadakan sarana dan prasarana yang di butuhkan oleh lembaga tersebut yang dapat digunakan untuk memperlancar jalannya proses belajar mengajar dalam memberikan pendidikan kepada anak-anak didiknya. Dalam pengadaan tersebut dapat dilakukan dengan :
a.       Pembelian
Pembelian adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan anak usia dini dalam melakukan pengadaan sarana dan prasarana dengan melakukan pembelian sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh lembaga yang dilakukan secara cash (tunai) dan bukan dengan melakukan kredit dalam mengadakan sarana dan prasarana. Dalam pembelian ini sekolah akan melakukan transaksi secara tunai sehingga langsung lunas dan menjadi milik sekolah secara sah.
b.      Hadiah atau sumbangan
Hadiah atau sumbangan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan anak usia dini dalam melakukan pengadaan sarana dan prasarana dengan melakukan hadiah atau sumbangan dimana hadiah atau sumbangan ini merupakan sarana dan prasarana hasil dari memenangkan suatu perlombaan atau olimpiade yang merupakan pemberian dari suatu subtansi yang berasal dari lembaga dan individu sehingga jika ada yang memenangkan perlombaan atau olimpiade maka hadiahnya tidak dibawa pulang tapi menjadi milik sekolah.
c.       Tukar-menukar
Tukar menukar adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan anak usia dini dalam melakukan pengadaan sarana dan prasarana yang dilakukan dengan tukar menukar guling (saya membeli dan saya mengambil). Tukar menukar ini misalnya di suatu TK A memiliki banyak kursi dan kelebihan kursi sedangkan di TK B memiliki banyak meja maka dilakukan tukar menukar sesuai dengan persetujuan sekolah agar TK tersebut saling melengkapi satu sama lain.
d.      Meminjam
Meminjam adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan anak usia dini dalam melakukan pengadaan sarana dan prasarana dengan melakukan peminjaman dimana peminjaman ini dilakukan dengan dua cara yaitu pinjaman tetap dan pinjaman sementara. Pinjaman tetap merupakan pinjaman yang tidak dikembalikan dan menjadi milik sekolah yang berupa cicilan atau kredit sedangkan pinjaman semenara merupakan pinjaman yang dikembalikan karena bukan milik sekolah.
2.      Pendistribusian sarana dan prasarana
Pendistribusian sarana dan prasarana adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan anak usia dini dalam administrasi sarana dan prasarana dalam menyalurkan sarana dan prasarana ke unit-unit yang membutuhkan. Misalnya unit kelas A atau ruangan kelas atau ruang tata usaha yang melakukan pengadaan sarana dan prasarana baik itu dilakukan dengan pembelian, hadiah atau sumbangan, tukar menukar atau pinjaman yang kemudian dilakukan kegiatan untuk menyalurkan sarana dan prasarana tersebut kepada ruangan yang membutuhkan.
3.      Pemakaian sarana dan prasarana
Pemakaian sarana dan prasarana adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan anak usia dini dalam administrasi sarana dan prasarana dalam mendayagunakan atau memakai sarana dan prasarana yang telah ada berdasarkan fungsinya dimana sarana dan prasarana tersebut harus betul-betul digunakan sesuai dengan fungsinya harus mengerti bagaimana cara menggunakan sarana dan prasarana tersebut dengan baik dan bijak.
4.      Pemeliharaan sarana dan prasarana
Pemeliharaan sarana dan prasarana adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan anak usia dini dalam administrasi sarana dan prasarana dalam melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah ada berdasarkan tingkat pemaaiannya seperti memelihara bangunan dengan melakukan pengecetan setiap bulan, merawat perabot, memelihara alat peraga agar tetap awet dan memelihara media pendidikan agar tetap bersih dan rapi dan dapat digunakan dalam waktu yang lama.
5.      Intenvarisasi sarana dan prasarana
Inventarisasi sarana dan prasarana adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan anak usia dini dalam administrasi sarana dan prasarana dalam bentuk memasukkan data-data tentang kelayakan dan pengadaan sarana dan prasarana di suatu lembaga pendidikan anak usia dini dimana dalam intenvarisasi sarana dan prasarana ini dilakukan dengan 2 cara yaitu :
a.       Pencatatan
Pencatatan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan anak usia dini dalam melakukan administrasi sarana dan prasarana dengan melakukan kegiatan pencatatan barang dan jasa atau penulisan data suatu lembaga pendidikan anak usia dini yang bertujuan untuk mengetahui keadaan atau keberadaan serta kondisi dari sarana dan prasarana yang dimiliki oleh lembaga tersebut. Dalam pencatatan ini harus dilakukan dengan baik dan akurat agar kita dapat mengetahui dengan pasti barang dan jasa tersebut.
b.      Pembuatan kode barang
Pembuatan kode barang adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan anak usia dini dalam melakukan administrasi sarana dan prasarana dengan mengidentifikasi jenis barang yang kemudian membuat kode untuk barang tersebut sehingga dari pembuatan kode tersebut maka kita dapat diketahui bahwa sarana dan prasarana tersebut milik dari lembaga dan diletakkan di rungan berapa. Pembuatan kode barang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan keada kita untuk mengetahui barang tersebut merupakan barang siapa dengan melihat kode yang tertera di barang tersebut.
6.      Penghapusan
Penghapusan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan anak usia dini dalam melakukan administrasi sarana dan prasarana dengan melakukan penghapusan atau menghilangkan sarana dan prasarana di dalam buku inventaris yang dilakukan melalui rapat lembaga dan menentukan hasil apakah sarana dan prasarana tertentu akan dihapus dimana penghapusan tersebut terjadi karena beberapa hal misalnya karena barang tersebut hilang, karena barang tersebut dicuri atau karena biaya perbaikan dari barang tersebut lebih tinggi dari biaya pembelian sehingga dilakukan penghapusan dengan mencantumkan tanggal penghapusannya misalnya barang ini dihapus pada tanggal sekian, bulan sekian dan tahun sekian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar